(Kiri) Sekdakab Kutai Barat, saat membuka kegiatan sosialisasi. Foto: Firdaus (Dinkominfo)
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemberlakuan tarif parkir berbayar terhadap kendaraan yang masuk Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) supaya benar-benar di sosialisasikan kepada masyarakat agar diketahui bahwa RSUD HIS sudah memberlakukan parkir berbayar, ungkap Bupati Kutai Barat dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kebupaten (Sekdakab) Kutai Barat Ayonius saat membuka sosialisasi parkir berbayar RSUD HIS. Kamis (22/10).
Tata kelola parkir ini juga sebagai salah satu wujud implementasi dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Seperti diketahui bersama bahwa parkir ini merupakan bagian dari retribusi. “Tentu saja kegiatan retribusi parkir ini memberikan angin segar bagi pembangunan Kutai Barat, karena sebagai salah satu sumber PAD yang potensial, untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya pemerataan pembangunan yang semakin adil, mandiri dan sejahtera,”tegasnya.
“Diharapkan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga mampu memberikan pemahaman yang baik kepada seluruh stakeholder terutama masyarakat. Bahwa tata kelola parkir ini merupakan bagian dari partisipatif warga dalam membangun Kutai Barat,”jelasnya berpesan.
Sementara menurut Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD HIS) dr. Akbar menyampaikan, parkir adalah salah satu obyek yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan pihak RSUD HIS berupaya ikut mendukung Pemerintah Kutai Barat dalam meningkatkan PAD, tentunya akan berdampak terhadap pembangunan daerah Kutai Barat, melalui pengelolaan parkir berbayar di RSUD HIS berkerjasama dengan CV. Mulya Jaya Reski sebagai pengelola.
Kegiatan Sosialisasi parkir berbayar pada hari ini adalah menyebarluaskan informasi kepada setiap lapisan masyarakat bahwa RSUD HIS, akan memberlakukan ketentuan baru tentang Retribusi Parkiran Kendaraan Bermotor, setiap kendaraan yang masuk kearea parkir RSUD HIS akan dikenakan biaya parkir yang selama ini gratis. “Ketentuan ini dikecualikan kepada kendaraan tertentu seperti kendaraan pegawai rumah sakit, ambulan, tamu atau undangan dan kendaraan proyek RSUD HIS,”terangnya.
Dasar hukum kegiatan Peraturan Menteri dalam Negeri (permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Daerh (Perda) nomor 33 tahun 2013 tentang perubahan atas perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak Daerah dan diatur tentang besarnya pajak parkir dan Perda nomor 33 tahun 1013 tentang perubahan atas perda Kutai Barat nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah dimana diatur tentang besaran pajak parkir, Perda nomor 16 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2002 tentang restribusi daerah dan diatur tetang tarif restribusi. Berikut besaran tarif restribusi baik Casual maupun Berlangganan:
TARIF PARKIR CASUAL : | |||
MOBIL | Rp. | 3.000 | / 3 Jam Pertama |
Rp. | 1.000 | / 1 Jam Berikutnya | |
RP. | 5.000 | Tarif Maksimal s/d 24 Jam | |
MOTOR | Rp. | 2.000 | / 3 Jam Pertama |
Rp. | 1.000 | / 1 Jam Berikutnya | |
RP. | 3.000 | Tarif Maksimal s/d 24 Jam | |
TRUK/BOX | Rp. | 3.000 | / 3 Jam Pertama |
Rp. | 2.000 | / 1 Jam Berikutnya | |
RP. | 7.000 | Tarif Maksimal s/d 24 Jam |
TARIF PARKIR LANGGANAN : | |||
MOBIL LANGGANAN | Rp. | 20.000 | / MINGGU |
Rp. | 60.000 | / BULAN | |
MOTOR LANGGANAN | Rp. | 10.000 | / MINGGU |
Rp. | 30.000 | / BULAN | |
TRUK/BOX LANGGANAN | Rp. | 25.000 | / MINGGU |
Rp. | 75.000 | / BULAN |
Penulis: Firdaus, Editor: Hermanto