Bapenda Kaltim Di Wilayah Kutai Barat Menggelar Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jalan Sendawar Raya Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Jumat (17/11/2023) Pagi. Foto : Lilis.

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam taat pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di wilayah Kutai Barat kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bertempat di Jalan Sendawar Raya depan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Jumat (17/11/2023) pagi.

Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi  menjelaskan bahwa penertiban yang dilaksanakan pada hari ini ialah merupakan tindaklanjut hasil rapat bersama seluruh UPTD Samsat yang telah dilaksanakan pada hari kamis lalu di Dirlantas Polda Kaltim.

Yang mana ia jelaskan bahwa masih sangat banyak masyarakat yang tidak taat pajak. Dimana pada tahun 2022 tunggakan pajak bemotor hampir mencapai Rp 5,7 miliar dengan jumlah sekitar kurang lebih 4.4400 kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini adalah merupakan penertiban pajak kendaraan bermotor dan penertiban disiplin lalu lintas. Yang mana masih sangat banyak masyarakat tidak taat pajak, makanya kami melaksanakan penertiban ini dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali. Dan untuk penertiban ini kami bekerjasama dengan Satlantas Polres Kubar, Raja Raharja dan juga melibatkan Brimob/TNI”, ungkapnya.

Dalam penertiban PKB pertama di Halaman Samsat Melak, ada sebanyak 149 kendaraan bermotor terjaring karena pelanggaran, dengan sebagian besar melibatkan kendaraan yang belum memperpanjang pajak. Dari jumlah tersebut ada 35 unit roda dua dan 45 unit roda empat.

Sedangkan pada penertiban kedua yang dilaksanakan pada hari ini ada sebanyak 122 unit kendaraan yakni 69 unit roda dua dan 53 unit roda empat. Dimana kendaraan bermotor yang ditahan ada 6 unit, stnk ditahan 3 unit, tidak membawa stnk 6 unit, tidak memiliki sim 5 unit, tidak menggunakan helm 1 unit. Total ada sebanyak 21 pelanggaran.

Dimana dalam penertiban tersebut selain memeriksa masa berlaku pajak kendaraan bermotor juga mengsosialiasikan pembebasan saksi administrasi dan memeriksa masa berlaku stnk, sim, surat kendaraan luar daerah serta memeriksa helm standar, SWDKLLJ dan juga sembari  membagikan brosur himbauan mengenai kendaraan luar daerah Non KT.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dan saya berpesan agar seluruh masyarakat dapat disiplin berlalu lintas dan taat pajak demi kemajuan daerah kedepannya,”pungkasnya.

Penulis : Lilis

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id