Polres Kubar Kembali Menangkap 3 Tersangka Penggunaan Narkotika Jenis Shabu

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman di dampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani saat memberikan keterangan mengenai 3 tesangka serta barang bukti di kantor Polres Kubar Barong Tongkok. Foto : Lilis (Diskominfo).

Kominfokubar-Sendawar.  Berkat laporan warga, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat kembali menangkap 3 tersangka kasus narkotika dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dan melapor kepada pihak kepolisian.

Dalam press rillis, Kepala Polres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman menjelaskan bahwa telah kembali menangkap 3 tersangka penggunaan narkotika jenis shabu. Dua Orang berasal dari Kecamatan Jempang. Kemudian 1 orang asal warga Sulawesi Selatan.

Dikatakannya bahwa Satresnarkoba melakukan penangkapan 3 tersangka ini pada tanggal 11 november 2022 lalu dilokasi yang berbeda. Dimana Polres Kubar telah mengantongi Barang Bukti (BB) berupa jenis sabu seberat 5,8 gram dan juga alat hisap sabu.

“Kami terus memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di Kutai Barat. Dan sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan. Sekecil apapun laporan akan segera didalami oleh kepolisian,” tuturnya yang mana didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bitap Riyani.

Diungkapkannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Barat agar tidak perlu takut untuk melaporkan diri ataupun keluarga apabila terindikasi telah menggunakan narkotika.

“Apabila masyarakat melapor maka tidak akan diproses hukum melainkan direhabilitasi. Maka jangan khawatir, lebih baik diobati daripada dilakukan tindak pidana,” tegasnya.

Kembali kepada 3 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Penulis : Lilis.     Editor : Emanuel A.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id