
Kepala BKAD Kutai Barat Sahadi saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Foto : Welin (Diskominfo).
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat menggelar sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (Bendahara Pemerintah) yang dibuka langsung oleh Kepala BKAD Kutai Barat dengan didampingi oleh Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2K) Sendawar, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kutai Barat Serta diikuti oleh seluruh bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bertempat di Balai Agung Tullur Jejangkat (ATJ). Kamis (30/06/2022)
Perananan bendahara belakangan ini semakin strategis, pasalnya selain hanya menerima, mencatat dan mengeluarkan uang, juga diberikan tugas dalam melakukan pemotangan pajak baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) maupun Pajak Penambahan Hasil (PPh).
Dalam arahannya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat Sahadi mengatakan, Terkait dengan PPh 21 ini diketahui regulasi aturan dalam peraturan menteri keuangan begitu cepat berubah namun dengan peraturan tesebut jangan berkecil hati yang terpenting dalam menjalankan tugas ini adalah fungsi kehatian-hatiannya dalam melakukan perkerjaanya terkhusus bagi para bendahara.
“Bendara mempunyai tugas yang berat dalam mempertanggung jawabkan dalam proses melakukan pengeluaran keuangan serta dapat mentaati peraturan yang berlaku dan kemudian harapannya bagi OPD masing-masing dapat serius dan selalu semangat dalam mengikuti sosialisasi ini supaya lebih memahami terkait dengan fungsinya masing-masing.” Harapnya.
Kemudian Sahadi menambahkan, dalam berkerja saat ini tidak sama dengan berkerja pada saat 10 tahun yang lalu, karena dengan system modernisasi baik itu aplikasi seperti sekarang ini sudah berberjalan kemudian kewenangan dan peraturan juga keluarkan oleh pusat. Pungkasnya.
Penulis : Welin. Editor : Emanuel