Sudah 87 Produk IKM Menerima Sertifikat Halal

(Kanan) Wakil Bupati Kutai Barat, simbolis menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu IKM. Foto: Andreas (Dinkominfo)

KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Pemerintah Kutai Barat melalui Dinas Perdagangan,  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kutai Barat menyerahkan sartifikat halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Dikabupaten Kutai Barat, yang secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Kutai Barat, didampingi Kepala Disdagkop Kutai Barat, dan Sekcam Barong Tongkok. Dihalaman Kantor Kecamatan Barong Tongkok. Rabu, (23/6)

Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan mengatakan, penyerahan sertifikat halal yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah baik itu BPOM dan MUI sebagai upaya pemerintah untuk memberikan nilai tambah bagi produk yang ada dan dengan adanya sertifikat ini produk yang dihasilkan baik dari bahan baku, proses pembuatan, penyimpanan, dan pengemasan hingga proses pemasaran telah  memenuhi standar kesehatan. “Dengan sertifikat halal dari BPOM dan  MUI, menjadi kelebihan dari produk lainnya yang masih belum memperoleh sertifikat halal,” jelasnya.

Masih banyak pelaku IKM yang harus kita bantu agar produknya bisa mendapat sartifikat ada sekitar 641 IKM pangan yang ada di Kutai Barat yang masih harus dibantu. Untuk setiap tahun pemerintah mengupayakan minimal 30 produk yang mendapat sertifikat. “Ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu para pelaku IKM agar bisa berkembang dan memperluas pemasaran produk yang ada karena sudah memiliki sertifikat halal. Karena dengan memiliki sartifikasi halal pada produknya, menjadi pertimbangan  utama dalam pembelian  produk oleh konsumen,” tegasnya

Saat ini negara menginginkan banyak produk yang memiliki sertifikat halal dan produk yang  terbuat dari bahan-bahan alami dan di Kutai Barat saat ini memiliki banyak sekali bahan alami yang bisa digunakan sehingga mengurangi pemakaian bahan kimia untuk produk makanan. “Ini bisa kita manfaatkan untuk menjadi nilai tambah sehingga  produk bisa dipasarkan tidak hanya sekala nasional tapi juga internasional,” pungkas Wakil Bupati Kutai Barat.

Menurut Kepala Disdagkop dan UKM Kutai Barat Salomon Sartono mengatakan, ada 8 produk yang mendapat sertifikat halal dari BPOM dan MUI yang diserahkan oleh  pemerintah Kabupaten Kutai Barat yaitu;  produk Roti dan kue IKM parsiah, Produk Bakery BEE N LI, Produk Roti dan kue IKM Mastang, Produk Roti dan kue IKM Jawariah, Produk Sambal Pecel IKM Sofiah, Produk Keripik singkong dan Pisang IKM Sulastri, Produk Minuman serbuk instan Brotake dan Produk Gula Merah, Gula Tapok dan Gula Semut IKM wiwin Norhayati.

“Pada saat ini ada 641 IKM di Kutai Barat dan baru 87 produk yang memiliki sertifikat halal dan kedepan agar produk IKM ini bersertifikasi, menjadi perhatian pemerintah daerah untuk membantu para IKM yang belum mendapatkan sertifkat halal,” tegasnya.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk menunjang proses pemasaran produk IKM yang ada di Kutai Barat bisa lebih mudah. Dengan adanya sertifikat halal ini, produk IKM tersebut sudah sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang ada juga  menyakinkan konsumen untuk membeli produknya serta membantu dalam pemasaran.

Penulis: Andreas, Editor: Hermanto

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id