Sidang Paripurna LKPJ TA 2016

SENDAWAR – Bupati Kubar FX Yapan SH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016 dalam rapat paripurna VIII masa sidang I tahun 2017 yang diterima langsung Wakil ketua I DPRD Kubar Paul Vius. Rapat paripurna tersebut diselenggarakan di ruang sidang utama kantor DPRD Kubar, Senin (27/3).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah. LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) kepada masyarakat, maka Pemda berkewajiban menyampaikan LKPJ DPRD. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 17 Ayat 1 PP Nomor 3 tahun 2007 tersebut, bahwa LKPJ akhir TA disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.

Bupati memaparkan, bagian pertama Nota Pengantar LKPJ tentang kebijakan umum, dan tentang capaian indikator makro pembangunan daerah, merupakan kerangka perencanaan kinerja pembangunan yang mengarah kepada Visi Kabupaten Kutai Barat tahun 2016-2021 Terwujudnya Kutai Barat Yang Masyarakatnya Semakin Sehat, Produktif, Dan Sejahtera Berbasiskan Ekonomi Kerakyatan dan untuk mewujudkan Visi tersebut maka Misi pembangunan digariskan dalam RPJMD 2016-2021.

Pertama meningkatkan infrastruktur diseluruh kecamatan dan kampung. Kedua meningkatkan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, peran perempuan, kesejahteraan sosial, agama, pemudan dan olahraga serta masyarakat adat. Tiga menanggulangi kemiskinan untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Empat menyelenggarakan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih serta memelihara hubungan yang harmonis antar eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Selanjutnya kelima,memelihara hubungan antar umat beragama, suku dan golongan,  yang tentram harmonis dan damai. Keenam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja dan PAD. Ketujuh mengelola dan memberdayakan SDA berbasis pelestarian lingkungan hidup dan agroforestry yang berkelanjutan. Dan kedelapan mengembangkan lembaga riset lokal dalam rangka penelitian, dan pemberdayaan kebudayaan serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bupati juga menjelaskan, bertitik tolak pada Visi dan Misi 2016-2021 harus sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPRD  yang tertuang dalam RPJMD 2011-2016 telah ditetapkan tujuan pembangunan, yakni pembangunan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan masyarakat lokal. Peningkatan kualitas dan cakupan layanan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis kampung. Penanggulangan kemiskinan. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, serta pelestarian lingkungan hidup.(hms10)

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat
Perkantoran IV Sendawar Kutai Barat
Tel – +62 (545) 455564

Email – pemda@kutaibaratkab.go.id